Babak Baru Kasus KTP Palsu di Sindangbarang, Mulai Digarap Polres dan Irda Cianjur
![Babak Baru Kasus KTP Palsu di Sindangbarang, Mulai Digarap Polres dan Irda Cianjur](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211020-WA0011.jpg)
Kasus ini terungkap ketika korban bersama suaminya hendak mengubah alamat sekaligus membuat KK dan akte kelahiran untuk membuat BPJS.
Namun, ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas memberitahukan bahwa KTP serta NIK tidak terdaftar.
“Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah,” ungkap korban di akun Facebook @aa a*a miliknya.
Kemudian suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun, menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.
“Kata petugas Disdukcapil juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang,” paparnya.
Ia bercerita, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.
“Pokoknya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu,” tandasnya.(afs/sis)