Nasional

Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan karena Hukuman 5 Tahun Terlalu Berat

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Edhy Prabowo menyebut, tuntutan 5 tahun yang didasarkan atas dakwaan sama sekali tidak benar dan didasarkan pada fakta-fakta yang sangat lemah.

Padahal, lanjutnya, pascarekonsiliasi Pemilu 2019, dirinya diminta Presiden Jokowi untuk membenahi sektor kelautan dan perikanan.

“Tugas prioritasnya adalah, memperbaiki kembali komunikasi dengan stakeholder perikanan, baik itu nelayan hingga pelaku usaha, serta yang kedua mengembangkan potensi perikanan budidaya,” ungkap Edhy.

Menurut Edhy, Presiden Jokowi menegaskan, agar pemerintah harus hadir di tengah nelayan dan memikirkan segala hajat hidupnya.

Presiden, lanjutnya, berpesan agar ada lompatan-lompatan besar dalam menata ekosistem industri perikanan dan kelautan, mulai dari hulu sampai ke hilir.

“Kebijakan kelautan harus betul-betul bisa mengantisipasi dan mengadaptasi perkembangan teknologi baru. Sehingga bisa membuat industri perikanan kita makin produktif dan juga bangkit,” beber Edhy.

Edhy pun mengaku, sejak dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019, dirinya konsisten menjalankan berbagai strategi dan gebrakan guna mendorong kemajuan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button