Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Perzinahan di Cianjur Tidak Ada Itikad untuk Meminta Maaf
![Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Perzinahan di Cianjur Tidak Ada Itikad untuk Meminta Maaf](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211018-WA0018-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang kasus perzinahan yang melibatkan pengusaha daging US dengan seorang istri pengusaha toko elektronik, A kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (18/10/2021).
Persidangan yang dilakukan tertutup ini memiliki agenda yaitu penyampaian pledoi dari kedua terdakwa yaitu US dan A yang merupakan istri sah dari FJ.
FJ mengaku, telah mendengar pledoi atau pembelaan dari kedua pihak. Namun, ia menyayangkan karena US tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
“Karena terdakwa US ini tidak ada itikad baik untuk meminta maaf secara manusiawi, jadi saya akan menuntut sebuah keadilan sebagai suami sampai kapan pun,” ujar F, kepada Cianjur Today, Senin (18/10/2021).
“Mudah-mudahan dilancarkan, dimudahkan, dan dibuktikan US bersalah dan harus dihukum apalagi dia tidak mau minta maaf,” sambung FJ.
Selain itu, ia menjelaskan, US dan pengacaranya telah diberikan nasihat oleh hakim untuk berdamai. Termasuk FJ yang diberikan keleluasan untuk menanggapi, apabila ada upaya perdamaian.
“Saya ditanya kalau US meminta maaf bagaimana dan saya jawab akan pertimbangkan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, FJ menyebut, hakim langsung menyarankan kepada US agar segera meminta maaf dan berdamai. Mengingat, FJ dan US ini bertetangga.
“Di situ hakim berbicara kepada US agar segera meminta maaf dan berdamai. Sebab, kami bertetangga tapi dia tidak mau berdamai dengan saya,” jelas dia.
Sementara itu, Pengacara US, Hendi Mulyana mengatakan, pihaknya menyampaikan pembelaan sesuai dengan fakta hukum dan hal-hal yang menjadi hak US.