Berita

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Perzinahan di Cianjur Tidak Ada Itikad untuk Meminta Maaf

“Kami menyampaikan pledoi, kita lakukan sebagai upaya mendapatkan hak-hak klien kami sesuai dengan fakta hukum,” paparnya.

Kasus ini diperkarakan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Sebelumnya, tuntutan yang diberikan adalah enam bulan.

“Nanti hakim akan memutuskan berapa vonis yang akan diberikan. Pekan depan mungkin sidang putusan,” tandas Hendi.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button