banner 325x300
Berita

Bacok dan Wikwik Gadis di Bawah Umur, YB Terancam Bui Seumur Hidup

×

Bacok dan Wikwik Gadis di Bawah Umur, YB Terancam Bui Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Polsek Warungkondang tangkap pelaku pengeroyokan brutal dan percobaan pembunuhan
Polsek Warungkondang tangkap pelaku pengeroyokan brutal dan percobaan pembunuhan.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.CO, Cianjur – Polsek Warungkondang Cianjur berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan. Salah satu pelaku pun turut lakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial YB terpaksa ditembak pada kaki kirinya karena mencoba untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

Kejadian terjadi akibat benci dan dendam dari pelaku berinisial P. Ia merupakan anggota geng motor yang menyimpan dendam kesumat pada korban YM karena persaingan.

Lantad, P memerintahkan keempat teman satu geng motornya yaitu YB, RA, H dan K untuk membunuh YM.

Kepala Polsek Warungkondang, Kompol Surachman menjelaskan, penangkapan lima pelaku teraebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“TKP yang pertama, pada saat salah satu kelompok motor yaitu kelompok YM sedang membagikan takjil yang kemudian malah diserang. Kemudian terjadi kekerasan terhadap teman korban dengan cara dibacok sehingga mengakibatkan luka berat,” kata dia menurut keterangan resminya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Daging Berpenyakit di Cianjur, Apdas: Kami Sudah Kroscek

TKP yang kedua, lanjut Surachman, terjadi di Desa Jambudipa dengan tersangka YB. Sementara itu, korban berinisial YM mengalami luka yang cukup parah.

“Jadi untuk kasus yang kedua itu direncanakan. Ada perencanaan percobaan pembunuhan. Untuk para tersangka ini punya peran masing-masing dalam kasus yang TKP-nya di Jambudipa dari mulai perencana, pengundang dan eksekutor,” ucap dia.

Selain itu, ketika diamankan, YB membawa anak perempuan di bawah umur. Diketahui, mereka sudah melakukan hubungan suami istri.

“Memang setelah kami interogasi terhadap korbannya gadis di bawah umur beberapa kali dilakukan persetubuhan di tempat yang berbeda,” jelas dia

Ketika melancarkan aksinya para pelaku pun terpengarub oleh minuman keras (miras).

“Jadi salah satu dari pada penyuruh yaitu P itu hanya karena dendam dan benci. Korban luka parah opname. Kalau dilihat secara kasat mata di luar dari pada visum, mungkin lukanya itu sampai 50 jahitan di pinggang dan punggung,” ungkap dia.

Polisi berhasil mengamankan berbagai maxam barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Satu bilah golok, satu bilah cerulit, kemudian kaos korban, dan HP yang digunakan untuk mengundang korban datang ke TKP,” jelas dia.

Para tersangka dijerat pasal 340 junto pasal 53. Dengan hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

“Artinya pasal pembunuhan berencana tetapi itu baru percobaan makanya kami juntokan di Pasal 53. Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” ucap dia.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan