Berita

Bahas Beras Bercampur Plastik, Bupati: Tunggu Hasil dari Polres

“Dengan adanya oknum yang mencampuri beras dengan plastik membuat program ini tercoreng,” kata Sandi kepada Cianjur Update, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dapat mengancam kesehatan mereka. Selain itu, adanya kasus ini pun bisa mencoreng pihak-pihak terkait dalam program BPNT.

Oleh karena itu kejadian ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Cianjur. Sehingga, tidak ada lagi kejadian yang sama dalam program bansos yang lain. “Menindak tegas oknum yang bermain dalam program ini,” ucapnya.

Sandi menjelaskan, berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam pelaksanaan program sembako. Dengan merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh E-Warong, maka Bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada Pemda.

“Maka dari itu, segera tindak lanjut oknum tersebut dan angkat bicara untuk mengklarifikasi kepada publik agar masyarakat tetap terjaga kondusifitasnya” tegasnya.(afs/ian/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button