Bahas Soal Perlindungan Pekerja Migran, Sadar Muslihat Sosialisasi di Karangtengah
CIANJURTODAY.COM, Karangtengah – Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Sadar Muslihat, kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 tahun 2021, yang membahas tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh beberapa Aktivis dan keluarga besar Himpunan Warga Cianjur (HWC), serta masyarakat setempat, yang berlangsung di Aula Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Senin (20/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, H. Sadar Muslihat menyampaikan, bahwa Provinsi Jawa Barat, telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2021 yang melindungi pekerja migran. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang legal.
Baca Juga:Â Sadar Muslihat Sosialisasikan Perda Anti Kecurangan Bahan Pokok untuk Para Pelaku UMKM di Cianjur
“Kita berharap bahwa pemerintah kabupaten dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat, untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran,” ujar Sadar.
Menurut Sadar, Cianjur merupakan kabupaten ke-2 yang cukup banyak menyumbang tenaga migran keluar negeri, sehingga ini menjadi penting untuk diatur dengan baik dan melibatkan berbagai institusi di setiap jenjang.
“Perda ini diharuskan mempunyai sistem informasi, artinya data pekerja-pekerja itu ada, kecuali kalau bekerjanya itu ilegal. Kalau ilegal tentu datanya akan tidak akurat,” kata Sadar.
Maka dari itu, DPRD mendorong pemerintah daerah, bisa mengawasi dan mengawal terutama perusahaan penggerak tenaga kerja migran.***