Bakal “Gentayangan” di Medsos, Begini Cara Kerja Virtual Police Milik Polri
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Usai resmi beroperasi, virtual police atau polisi virtual yang diluncurkan Bareskrim Polri, banyak pihak yang ingin mengetahui cara kerja Virtual Police dalam mencegah tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dunia siber Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan tim tersebut telah resmi beroperasi sejak 24 Februari 2021.
“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Ia menuturkan, tim tersebut pertama akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Mereka, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.
“Apabila virtual police menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran itu, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun,” jelasnya.
Peringatan itu, lanjutnya, akan diberikan usai tim melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah pihak, baik ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur.
“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual,” ucapnya.