Nasional

Bakal “Gentayangan” di Medsos, Begini Cara Kerja Virtual Police Milik Polri

Peringatan itu akan meminta agar pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak diturunkan pemilik akun, maka penyidik akan langsung memberikan peringatan kembali sebanyak satu kali.

Jika yang kedua masih belum direspons, maka akan tim akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi. Hanya saja, dia menekankan bahwa upaya penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir.

“Kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice,” terangnya.

Cara restorative justice, sambungnya, dapat dilakukan misalnya terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan.

Pasalnya, hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran dan Telegram Kapolri yang diterbitkan pada pertengahan Februari kemarin.

“Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311. Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan,” bebernya.

Dia pun memastikan, kehadiran virtual police itu tak akan mengekang kebebasan berpendapat warga sipil di dunia siber. Kepolisian, kata dia, tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah, hanya saja kritik tersebut harus disampaikan secara beradab.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button