Bandar Sabu-sabu di Cianjur Ditangkap Saat Berada di Kafe
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Res Narkoba Polres Cianjur menangkap bandar sabu-sabu berinisial RS (29) pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. RS ditangkap sedang bekerja di sebuah kafe yang terletak Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan bandar sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat. RS memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020, sekitar jam 14.00 WIB, pelaku sedang berada di tempat kerjanya di salah satu kafe. Polisi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Ditemukan dalam saku celana belakang bagian kanan yang sedang di pakainya berupa satu double tip hijau yang berisi sabu-sabu,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, dalam amplifier yang berada di lantai dua kafe, polisi juga menemukan kantong plastik bening. Di dalamnya terdapat 21 bungkus plastik bening isi sabu-sabu yang dililit double tip warna hijau. Kemudian ada 10 bungkus plastik bening isi sabu-sabu dililit solatip putih.
“Total ada 32 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 12,20 gram,” terangnya.
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal tentang Narkotika.