Berita

Bantuan Pascabencana Gempa Cianjur Wajib Disalurkan Cepat dan Tepat

BACA JUGA: Jalankan Arahan AHY, Wakil Sekjend DPP Jovan Salurkan Bantuan Ke Korban Gempa Cianjur

Pada awalnya Amir mengira uang itu akan diberikan secara tunai kepada penerima hak dana stimulan, seperti yang dijanjikan Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla. Akan tetapi, pada SK Gubernur, menginstruksikan, uang 50 juta itu akan dikelola fasilitator dan dibangunkan rumah model Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). 

“RISHA itu nilainya hanya 35 juta per unit. Kenapa tidak dikasih tunai saja lalu kami kelola sendiri? Jika kami ingin membangun yang lebih besar dan lebih layak, kami bisa menambah sendiri sisanya. Jangan semuanya diwajibkan membangun RISHA. Belum tentu tahan gempa juga,” ujar Amir dikutip Tirto.id, Senin (28/11/2022).

Memang, dibandingkan gempa dan tsunami Palu, bencana yang melanda Kabupaten Cianjur tidak menyebabkan kerusakan yang sangat parah. Tetapi, tetap saja gempa ini meluluhlantakan ribuan rumah milik warga, sehingga pemerintah wajib memberikan bantuan dengan adil dan layak.

Pemerintah harus membuktikan bahwa penanganan pascabencana di Indonesia tidak memberikan angin surga bagi warga yang terdampak. Jangan sampai pendataan warga terdampak bencana dilakukan secara tidak terorganisir dan terintegrasi, supaya pemerintah pun mampu memberikan bantuan sesuai dengan data yang sesungguhnya.

Selain itu, pemerintah harus membuat pusat informasi satu pintu yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Sehingga, warga terdampak pun tidak kebingungan ketika hendak mendapatkan kepastian mengenai bantuan yang akan mereka dapatkan. 

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button