Banyak Buruh Dipecat Sepihak, SPN Datangi Komisi D DPRD Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Cianjur, terkait masalah banyak buruh dipecat sepihak oleh PT Cianjur Alam Utama (CAU), Senin (2/8/2021).

Diketahui, PT CAU melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 11 buruh yang menggelar aksi damai. Padahal, para buruh itu sudah bersurat kepada manajemen perusahaan.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, beberapa bulan sebelumnya pihaknya sudah melakukan audiensi di Pendopo Cianjur, namun saat itu PT CAU tidak hadir.

“Sehingga belum ada titik temu dan hingga akhirnya, kemarin ada PHK sepihak pada 11 anggota SPN di PT CAU,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (2/8/2021).

Pihaknya pun mendatangi Komisi D DPRD Cianjur agar bisa dipertemukan dengan PT CAU. Hendra menyebut, pihaknya ingin menciptakan hubungan industrial yang baik.

“Kami melakukan aksi damai karena kondisi negara kita sedang seperti ini, ditambah ada PPKM. Kami berharap, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak lalai terhadap hak buruh yang dikebiri perusahaan,” jelas dia.

Buruh yang menggelar aksi damai terhadap PT CAU pun tidak bertemu dengan manajemen perusahaan. Namun, malah dihadiahi surat PHK.

“Sebenarnya 11 orang teman-teman itu sudah mengirimkan surat penolakan terhadap PHK. Karena kalau kita pandang, perusahaan ini anti-serikat pekerja,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi menjelaskan, pekan lalu pihaknya sudah menggelar sidak ke PT CAU untuk menyelesaikan masalah banyaknya buruh yang dipecat sepihak tersebut.

“Minggu yang lalu kita sudah sidak ke PT CAU dan kami menanyakan masalah PHK. Katanya belum ada surat penolakan, tapi ketika bertemu dengan SPN ternyata sudah ada,” ungkap Sahli.

Dengan demikian, pihaknya mengundang PT CAU dan Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur pada 4 Agustus 2021 mendatang untuk menyelesaikan masalah ini.

“Makanya nanti pada 4 Agustus, insya Allah kita ada pertemuan dengan PT CAU dan Disnakertrans. Perusahaan harus datang,” tegas dia.

Soal pesangon, Sahli menjelaskan, 11 buruh yang di-PHK belum mendapatkannya. Meskipun, perusahaan dikabarkan menjanjikan pesangon.

“Katanya sudah, tapi belum cair. Alasannya apa, karena sudah berbulan-bulan. Sampai sekarang belum, berarti PT CAU tidak bertanggung jawab,” tandas dia.(afs/sis)

Exit mobile version