Berita

Banyak Lahan Telantar, P2T2 Layangkan Surat ke DPRD Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Cianjur, mengenai banyaknya lahan yang telantar dan terbengkalai di Cianjur.

Surat dengan Nomor 05/Direk/P2T2/XI/21 itu berisi persoalan tanah yang digarap petani penggarap di lahan eks HGU PTPN VIII dan perusahaan swasta yang belasan tahun dirawat dan dimanfaatkan.

Akan tetapi, lahan itu tidak kunjung mendapatkan kabar, soal legalitas kepemilikan sertifikat hak milik lahan.

Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman mengatakan, surat-surat tersebut untuk mendukung langkah para petani penggarap agar bisa memperoleh haknya.

Terlebih, setelah berlakunya pasal 180 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

“Surat yang dilayangkan P2T2 ditujukan kepada DPRD selaku wakil rakyat di daerah, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur, Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Cianjur agar disikapi secara bijak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Mengantisipasi adanya konflik, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cara berkirim surat, selanjutnya P2T2 akan memohon kepada penyelenggara negara.

Sebab, jika dilihat secara faktual, masalah tanah kerap memicu benturan antar warga terkait pemegang SHGU, SHGB, dan SHP.

Arman memberikan contoh, di Cianjur, tanah atau lahan telantar yang digarap para petani, diketahui banyak terafiliasi kepada instansi pemerintah dan entitas BUMN, seperti Perhutani dan PTP VIII maupun korporasi swasta.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button