Berita

Banyak Lahan Telantar, P2T2 Layangkan Surat ke DPRD Cianjur

Sebab, sambungnya, untuk membantu penyelesaian persoalan-persoalan yang menimpa SHGU atau SHGB atau SHP aktif dari entitas korporasi, maka sudah waktunya perusahaan pemegang SHGU yang ternyata memiliki kendala karena hal-hal tertentu.

Baik karena lokasi atau batas desa, maupun persoalan hukum, agar secepatnya didorong DPRD untuk bisa menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

“Seperti contoh, yang dialami oleh pemegang SHGU PT. Mutiara Bumi Parahyangan yang terletak di Desa Sukaresmi dan Cikancana Kecamatan Sukaresmi seharusnya tidak rumit. Namun, negara seperti tidak hadir dengan adil dan akhirnya menjadi bermasalah,” tegas Arman.

Menurut analisis P2T2, lahan-lahan SHGU, SHGB, dan SHP yang tidak ditata kelola dengan sebagaimana layaknya oleh entitas pemegang konsesi. Maka, akan sangat layak dan sah jika konsesi-konsesi itu tidak bisa diperpanjang lagi.

“Apalagi saat ini malah ada konsesi yang sudah terbukti lama ditelantarkan. Namun, dengan mudah diover alih ke entitas lain seakan tanah negara itu adalah milik mutlak entitas tersebut,” ucap Arman.

Oleh sebab itu, P2T2 memohon bantuan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, agar mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur untuk sesegera menyelesaikan proses landreform atas eks HGU dari entitas yang telah dinyatakan terlantar.

“Itu tentu dengan adanya pengawasan dari DPRD. Karena sampai sekarang, proses pembagian melalui pola landreform kepada rakyat masih belum terwujud sesuai perundang-undangan,” tutup Arman.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button