Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menanggapi soal perusahaan yang kerap lebih memberikan lowongan kerja (Loker) pada perempuan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hidayat.
“Kalau untuk itu mungkin harus ditanyakan langsung ke perusahaannya kenapa lebih memilih merekrut perempuan dari pada laki-laki, mungkin ada aturan-aturan tertentu,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Senin (10/02/2020).
Namun, Ricky mengatakan, diskriminasi gender perempuan dan laki-laki di dalam perekrutan atau pemberian loker itu tidak diperbolehkan. “Jadi perusahaan itu tidak boleh harus perempuan dan memang tidak boleh seperti itu. Tidak boleh diskriminasi,” ungkapnya.
Menurut Ricky, aturan tentang perekrutan tersebut sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, undang-undang tersebut dijadikan regulasi oleh Disnakertrans terkait hal ini.
“Disnaker Cianjur bukan hanya sudah punya regulasi tapi langsung di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kaitannya bahwasanya salah satu asas penempatan itu tidak boleh diskriminasi dalam gender,” ungkapnya.
Diketahui di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat tiga pasal yang membahas pelarangan diskriminasi terhadap pekerja. Di antaranya yaitu Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 32 ayat 1.
Dalam Pasal 5 berbunyi: “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”