Berita

Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi

Lalu di dalam Pasal 6 berbunyi: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Terakhir, Pasal 32 Ayat 1 berbunyi: “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.”

Maka dari itu, Ricky menegaskan, untuk bisa mengetahui alasan sebuah perusahaan lebih sering merekrut perempuan itu harus ditanyakan langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan pun harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Tapi ini jumlahnya masih banyak laki-laki kalau jumlah keseluruhan di Disnaker Cianjur.” pungkas Ricky.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button