Berita

Banyak yang Dilarang, Kampanye Paslon Direkomendasikan Secara Daring

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kampanye Pilkada 2020 kini harus dilakukan dengan sangat terbatas atau daring sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum mereda.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan, sesuai Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ada beberapa kegiatan kampanye yang dilarang. Hal itu karena bisa mengundang kerumunan massa yang banyak.

“Rapat umum dilarang, kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya atau konser musik itu dilarang. Kegiatan olahraga berupa gerak santai atau sepeda santai dilarang. Perlombaan dilarang, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, itu pun dilarang.” tuturnya saat ditemui wartawan di Kantor KPU Cianjur, Senin (28/09/2020).

Dalam setiap kegiatan kampanye saat pandemi ini, semua yang terlibat harus memakai masker. Tak hanya itu, dalam Pasal 88E PKPU Nomor 13 Tahun 2020, balita dan ibu hamil tidak boleh dilibatkan.

“Tadi aja yang sifatnya mengumpulkan masa itu dilarang dalam jumlah besar kecuali tadi Yang rapat terbatas hanya diikuti 50 orang maksimal,” jelas dia.

Maka dari itu, keempat Paslon Bupati dan Wakil bupati di Pilkada Cianjur 2020, direkomendasikan untuk berkampanye secara daring. Namun, Rustiman menyebut, hingga kini tidak ada aturan khusus dalam kampanye daring.

“Sementara ini tidak ada. iya, (masih bebas), tidak ada aturan khusus. Juknisnya kita masih menunggu mungkin ada tapi juknisnya ini belum pulang masih menunggu juknis.” tukasnya.(afs/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button