Berita

Baru Keluar, Dua Bandar Narkoba di Cianjur Masuk Penjara Lagi

“Betul sekali, memang ada beberapa yang kita ciduk ini mereka mendapat tempelan dari orang-orang lapas. Jaringannya masih ada di dalam lapas,” kata dia.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button