Berita

Bawa Puluhan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Enam Mobil Travel Gelap Tujuan Cianjur Selatan

“Para sopir travel gelap akan dilakukan penindakan dengan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-Undang RI No 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button