CIANJURUPDATE.COM – Sat Narkoba Polres Rembang menangkap seorang sopir truk asal Cianjur, Jawa Barat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Sopir truk berinisial RR alias MT (45) asal Kecamatan Ciranjang, Cianjur itu kedapatanan bawa sabu dan ditangkap di sebuah warung makan di Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Kota Rembang, Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengungkapkan bahwa sopir truk asal Cianjur itu ditangkap bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi, Kanit Idik I Ipda Aries Wahyu Bawono bersama anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penyelidikan dan observasi. Kami melacak ciri-ciri kendaraan dan nomor HP terduga pelaku,” kata Iptu Dwi Agus Istiyono pada Rabu (3/7/2024).
Penelusuran tersebut membuahkan hasil dengan ditemukan kendaraan sesuai hasil penyelidikan sedang parkir di pinggir Jalan Raya Pantura.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,36 gram di saku baju RR dan sebuah pipet kaca di tasnya.
BACA JUGA: HMI Cabang Cianjur dan BNNK Bersinergi, Siap Perang Lawan Narkoba!
“Setelah kendaraan teridentifikasi, kami menemukan pelaku sedang berada di sebuah warung di Desa Pasarbanggi. Penggeledahan badan dilakukan dan kami menemukan sabu di saku baju serta pipet kaca di tas pinggang milik pelaku,” tambahnya.
RR alias MT kini harus menghadapi jerat hukum dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Operasi Sidak Serentak di Lapas Kelas II B Cianjur Temukan Barang Terlarang dan Narkoba
Dengan penangkapan ini, Polres Rembang menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.