Berita
Bawaslu Bersiap Tangani Pelanggaran Pilkada Cianjur 2020
![](/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0036-780x470.jpg)
“Itu menjadi konsen kita sehingga bisa menjadi skala prioritas termasuk fungsi pengawasan dan penindakan Bawaslu. Jangan sampai kebijakan pusat, daerah tidak dipakai sebagai instrumen mobilisasi untuk mengadakan Pilkada,” katanya.
Di setiap Pilkada, kata dia, rentan terjadi potensi untuk mendulang suara. Maka, hal itu pun diatur dalam undang-undang pasal 71 ayat 1, 2, dan ayat 3.
“Jadi setiap pejabat negara, atau daerah, baik itu ASN, TNI, Polri, Camat, kepala desa, dan lainnya dilarang membuat keputusan dan kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu calon.” tandasnya.(ct6/afs)