Berita

Bawaslu Cianjur Ingatkan Larangan Rotasi Mutasi Jelang Pilkada 2020

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur ingatkan larangan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Agus Zawari mengatakan larangan rotasi mutasi ASN tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.  

“Di dalam pasal dua berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Rabu (06/11/2019).

Penggantian pejabat, lanjut Agus, dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Di akhir ayat tersebut tertulis ‘kecuali mendapat surat persetujuan tertulis dari menteri,” kata dia.

Selain itu, di dalam Ayat 3, tertulis larangan petahana untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri atau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan hingga penetapan paslon.

Selanjutnya, Agus mengatakan, apabila petahana melanggar larangan rotasi mutasi ASN jelang Pilkada Cianjur 2020 itu, maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan menjadi calon. Sanksi itu termaktub dalam Pasal 71 Ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button