Berita
Bawaslu Cianjur Ingatkan Larangan Rotasi Mutasi Jelang Pilkada 2020

“Dalam pasal selanjutnya terdapat sanksi apabila larangan tersebut diabaikan. Yaitu, di ayat 5 dalam pasal itu, dan berbunyi petahana tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagaii calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten,” tandasnya. (afs)