Bawaslu Cianjur Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon 01 di Desa Nagrak
CIANJURUPDATE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur menanggapi laporan dugaan politik uang pasangan calon nomor urut 1.
Laporan tersebut diterima pada Selasa (26/11/2024) pukul 23.00 WIB dan kini dalam kajian awal sesuai regulasi Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menyebut proses kajian awal berlangsung dua hari sejak laporan diterima.
Kajian tersebut melibatkan analisis dua syarat utama, yaitu syarat formal dan syarat materiil.
“Jika kedua syarat terpenuhi, laporan diregistrasi untuk ditindaklanjuti. Jika ada kekurangan, khususnya syarat materiil, pelapor diberi waktu dua hari untuk memperbaiki laporan,” jelas Yana melalui telepon, Senin (27/11/2024).
BACA JUGA:Â Viral Video Pembagian Amplop Serangan Fajar Paslon 01 di Pilkada Cianjur, Ini Klarifikasinya
Syarat formal mencakup identitas pelapor, terlapor, dan batas waktu pelaporan.
Adapun syarat materiil meliputi waktu, tempat kejadian, uraian peristiwa, serta bukti pendukung yang bersifat kumulatif.
Setelah kajian awal selesai, Bawaslu akan membahas dugaan pelanggaran lebih lanjut.
Proses ini dilakukan secara cermat sesuai aturan untuk menjamin transparansi dan keadilan.
Sementara itu, proses penyelidikan masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan setelah kajian awal selesai.
BACA JUGA:Â Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Selama Pilkada 2024
Sebelumnya, video dugaan pembagian amplop oleh Paslon 01 Herman-Ibang di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, viral di media sosial.