Berita

Bebas dari Penjara, Abu Bakar Ba’asyir Masih Akan Terus Dipantau BNPT

Meski telah bebas, lanjutnya, bukan berarti BNPT berlepas tangan. Abu Bakar Ba’asyir masih akan menjalani program deradikalisasi yang diberikan oleh BNPT.

“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ujar Eddy.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).

Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button