CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, hari ini Jumat (8/1/2021) pagi telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini dijemput keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang Lapas pada pukul 05.21 Wib pagi tadi.
Abu Bakar Ba’asyir berada di dalam mobil Hyundai berpelat nomor AD 1130 WA. Ba’asyir mengenakan jas warna putih dengan setelan peci putih dan menggunakan masker warna biru hitam. Pada detik-detik pembebasan itu, Abu Bakar Ba’asyir dikawal oleh tiga mobil dan satu ambulans.
Dari dalam mobil itu, Ba’asyir tidak membuka pintu kaca. Di sana, ia terlihat duduk bersebelahan dengan pengacaranya. Di lokasi terlihat ada lima mobil yang mendampingi bebasnya Abu Bakar Ba’asyir.
“(Abu Bakar Ba’asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Sejak keluar dari gerbang Lapas, sejumlah aparat terlihat membawa senjata laras panjang mengawal rombongan mobil keluarga Abu Bakar Ba’asyir sampai ke jalan raya. Kini, Abu Bakar Ba’asyir resmi menjadi mantan narapidana terorisme, setelah sebelumnya dipenjara di sel khusus Blok D tahanan teroris.
Bebasnya Abu Bakar Ba’syir disambut harapan baik dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan,” tutur Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.
Meski telah bebas, lanjutnya, bukan berarti BNPT berlepas tangan. Abu Bakar Ba’asyir masih akan menjalani program deradikalisasi yang diberikan oleh BNPT.
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ujar Eddy.
Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(sis)