Berita

Beda Tuntutan Kenaikan UMK SPN-FSPMI, Ada Keretakan Antar Buruh Cianjur?

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Buruh Kabupaten Cianjur, nampaknya tak berhenti untuk terus memperjuangkan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Cianjur.

Pasalnya, sudah dua kali perhimpunan serikat buruh mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur untuk meminta kenaikan UMK.

Namun, ada perbedaan dalam tuntutan buruh pada saat menggelar aksi tersebut. Dari pihak SPN menuntut kenaikan UMK sebesar 25 persen, sementara FSPMI-KSPI menutut hanya 10 persen.

Di Cianjur, para buruh akan menggelar demo secara besar-besaran pada 23-25 November 2021 mendatang.

Namun, karena perbedaan tuntutan kenaikan UMK itu, membuat SPN dan FSPMI-KSPI akan menggelar unjuk rasa di lokasi yang berbeda.

FSPMI-KSPI diketahui akan berdemo di Pendopo Cianjur, sementara SPN di Istana Kepresidenan Cipanas.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, semua organisasi serikat buruh memiliki hak pembelaan masing-masing.

“Berkaitan dengan FSPMI-KSPI yang menuntut kenaikan upah 10 persen, sementara SPN 21 persen itu tidak jadi masalah,” ujarnya kepada Cianjur Update, (18/11/2021).

Namun, ia menjelaskan, pihaknya menuntut kenaikan upah sebesar 21 persen berdasarkan berbagai survey. Seperti, riset biaya hidup buruh di pasar tradisional, dan lain sebagainya.

“Kalau naiknya 10 persen berarti masih di bawah upah daerah lain, jadinya hanya Rp2,9 juta. Idealnya upah buruh di Cianjur harus Rp3,2 juta,” jelasnya.

Hendra menyebut, pihak SPN menuntut kenaikan UMK 21 persen berdasarkan hasil survei independen SPN dari mulai menyasar pasar tradisional di Kota Santri yang rata-rata pengeluaran di angka berkisar Rp3,2 juta.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button