Berita

Bedakan Kendaraan Cash dan Kredit dari Pelat Nomor? Ini Faktanya

CIANJURUPDATE.COM – Beredar informasi, bahwa kendaraan dengan pembelian secara cash dan kredit kini bisa terlihat dari pelat nomor, cek faktanya di sini.

Pembelian kendaraan baik motor maupun mobil yang kita beli secara cash dan kredit akan terlihat berbeda, melalui angka depan pelat nomor kendaraan.

Untuk kendaraan yang Kita beli secara cash (tunai), angka depan pelat nomornya kerap berawal angka 4 dan 6.

Sedangkan pembelian mobil atau motor secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Tapi dalam berbagai pembahasan, ada yang menyebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.

Pembahasan mengenai perbedaan nomor kendaraan ini pernah muncul di salah satu forum internet.

Terkait hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman membeberkan faktanya.

Ia menyebut, tidak ada perbedaan angka pelat nomor polisi antara kendaraan bermotor yang dibeli secara cash maupun kredit.

“Enggak ada perbedaan (nomor polisi) antara mobil yang kredit dan tak kredit (cash),” ujar Arif.

Arif pun menjelaskan, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

“Untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkepala 1, 2, dan 8 peruntukaanya buat mobil penumpang,” paparnya.

Sementara itu, lanjutnya, nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 Peruntukannya bagi sepeda motor.

Berikutnya, nomor polisi berkepala 7 untuk bus dan nomor polisi berkepala 9, bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.(sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button