Nasional

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya di Sabah dan Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) yang melecehkan Lagu Indonesia Raya, ternyata masih di bawah umur. Kini, keduanya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara Indonesia.

Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dua tersangka masing-masing yakni MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan NJ (11) yang ditangkap di Sabah, Malaysia.

NJ ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (28/12/2020). Sedangkan rekannya MDF, ditangkap Tim Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis (31/12/2020).

“Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun, WNI yang ada di Sabah Malaysia,” kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).

Argo mengungkapkan, ada pertemanan yang terjalin antara NJ dan MDF yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur karena sudah tersangka.

“Pelalu kedua inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun, jadi dua-duanya di bawah umur,” imbuh Argo.

Penangkapan NJ dan MDF, bermula dari sebuah video yang ramai di media sosial berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)”. Video itu diunggah pertengahan Desember lalu oleh akun YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia.

Belakangan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melaporkan penghinaan simbol negara tersebut ke Kepolisian Diraja Malaysia.

Ditsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari sepekan, PDRM kemudian mencokok NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button