Nasional

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya di Sabah dan Cianjur

Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Selain itu, keduanya juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun, karena masih di bawah umur, Argo mengatakan, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak.

“Pelaku yang di Cianjur sudah gelar perkara sudah tersangka dan perlakuannya sesuai UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa,” tutupnya.(sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button