Tips dan Tutorial

Begini Syarat dan Cara Cek Kuota Gratis dari Kemendikbud, Jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi

  • Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 20 GB per bulan menjadi 7 GB per bulan.
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan menjadi 10 GB per bulan.
  • Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 42 GB menjadi 12 GB per bulan.
  • Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 50 GB menjadi 15 GB per bulan.
  1. Kegunaan Kuota Internet

Kuota data yang diberikan Kemendikbud dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir dapat dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Meskipun pemerintah sudah membuat kuota internet menjadi fleksibel, tetap ada pengecualian untuk sejumlah website. Website yang tidak berkaitan dengan pendidikan, seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook, masih tetap diblacklist.

  1. Daftar Penerima Bantuan
  • Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada Maret 2021.
  • Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.
  • Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020.
  1. Syarat Penerima Bantuan

Syarat penerima bantuan kuota data internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Berikut syarat penerima bantuan kuota internet:

  • Siswa PAUD/Dikdasmen

Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

  • Pendidik PAUD/Dikdasmen

Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

  • Mahasiswa

Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

  • Dosen

Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tak perlu mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) kembali.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button