Berita

Begini Syarat dan Ketentuan Belajar Tatap Muka 2021 yang Ditetapkan Kemendikbud

  1. Siswa yang belajar tatap muka di sekolah PAUD hanya diperbolehkan hanya sebanyak 5 orang, dari biasanya berjumlah 15 orang.
  2. Siswa yang belajar tatap muka di sekolah pendidikan dasar maupun menengah sebanyak 18 orang, dari biasanya maksimal mencapai 36 orang.
  3. Siswa yang belajar tatap muka di sekolah SLB sebanyak 5 orang, dari biasanya maksimal mencapai 8 orang.

Ketentuan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Setelah membahas syarat, fokus, dan porsi belajar tatap muka di sekolah, kini harus memahami ketentuannya. Karena, kehidupan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, bagi siswa dan guru yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah, harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Jaga jarak minimal 1,5 meter.
  2. Sistem belajar tatap muka diladilakukan bergiliran (shifting), ditentukan oleh masing-masih pihak sekolah.
  3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker bedah).
  4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Menerapkan etika batuk/bersin.
  6. Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.
  7. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan siswa maupun guru.
  8. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.
  9. Orangtua sudah tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun acara pertemuan orangtua murid.

Jadi, bila telah mengikuti beberapa syarat, fokus, ketentuan, dan porsi seperti tertulis di atas. Maka, Pemda, komite sekolah maupun orangtua sudah bisa menentukan siswa atau anaknya bisa belajar tatap muka atau tidak di sekolah.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button