Berita
Bejad! Guru Ngaji di Ciranjang Cabuli Lima Murid Perempuannya yang Masih di Bawah Umur
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun, dan denda maksimal hingga Rp5 miliar,” tandasnya.(afs/sis)