CIANJURUPDATE.COM – Seorang pria berinisial TRA asal Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diringkus Polisi diduga karena melakukan aksi sodomi terhadap seorang bocah.
Bahkan, terungkap aksi sodomi di Cianjur tersebut dilakukan pria tersebut karena birahi setelah melihat sepasang ayam sedang kawin.
Tidak hanya itu, diduga pelaku sodomi tersebut merupakan seorang duda dan video penangkapannya viral di jagat sosial media Cianjur.
BACA JUGA: Nginap di Sekolah, Modus Oknum Guru di Cianjur Sodomi Murid Sendiri
Warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas yang menggiring pelaku ke mobil.
Keluarga korban dan warga berusaha menghakimi pelaku, namun berhasil diamankan oleh polisi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Iya tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” kata Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Sodomi Murid Berkali-kali, Oknum Guru di Cianjur Ditangkap
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Orang Tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” ucap dia.
Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku.
BACA JUGA: Paksa Pegang Kemaluan Hingga di Sodomi, Korban di Iming-Imingi Ilmu Kebal
“Dilakukannya di kamar mandi,” ujar Tono.
Menurutnya, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang ‘bercocok tanam’.
“Pengakuannya karena melihat ayam sedang kawin sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelaku Sodomi di Gang Perjuangan Bujuk Korbannya Ajak Ziarah
Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku.
“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.