Berita

Bejat! Tukang Obat Alternatif di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, M alias J (45) yang melakukan sodomi terhadap tiga korban. Salah satu korbannya adalah RZ anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sudah tiga orang yang menjadi korban sodomi pelaku. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan korban sodomi juga sehingga memiliki ketertarikan terhadap perilaku menyimpang tersebut.

“Pelakunya adalah tukang obat alternatif dan aksinya sudah dilakukan selama lima tahun,” tuturnya kepada Cianjur Update di Mapolres Cianjur, Jumat (1/1/2021).

Rifai menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberi uang sebesar Rp30 ribu kepada korban agar mau memenuhi hasratnya itu.

“Setelah itu mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, M alias J dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 3 sampai 12 tahun penjara dengan denda Rp60 juta sampai maksimal Rp300 juta,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur, Jujun Guntara menjelaskan, aksi bejat pelaku terhadap RZ terjadi di Kecamatan Haurwangi. Bahkan, sudah ada lima korban yang melapor ke KPAID Cianjur.

“Banyak yang melapor pada kami dan sudah ada lima korban. Salah satunya RZ yang merupakan anak kelas 5 SD,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (2/1/2021).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button