Bejat! Tukang Ojek di Cianjur Cabuli Bocah Berusia 9 Tahun

“Kontruksi kasus ini ialah pasal 76E junto 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak untuk menjerat tersangka,” kata dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar perkara pencabulan terhadap anak ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan tersangkanya tetap ditahan
“Kami mendesak agar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketenruan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan mengarusutamakan kepentingan dan perlindungan anak dan perempuan sebagai Hukum HAM Universal,” jelas dia.
“Kami juga mensesak agar pelaku, seorang residivis dengan kasus yang sama pencabulan terhadap anak-anak dijatuhi hukuman kebiri, agar perbuatan bejat pelaku dapat dicegah dan dihentikan,” tegas dia.(afs/rez)