Berita

Belasan Camat di Kabupaten Cianjur Dilantik jadi PPATS

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 17 camat di Kabupaten Cianjur resmi dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Kegiatan pelantikan ini berlangsung di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Rabu (22/12/2021).

Adapun 17 orang tersebut di antaranya Camat Sukanagara, Takokak, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Leles, Naringgul, Karangtengah, Mande.

Kemudian Camat Sukaresmi, Cipanas, Cilaku, Bojongpicung, Haurwangi, Ciranjang, Sukaluyu dan Tanggeung.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, permasalahan tanah sangat sensitif. Banyak masalah yang timbul menjadi konflik hingga menjadi permasalahan hukum.

Hal ini akibat dari sengketa tanah dan masalah lain yang berkaitan dengan tanah.

“Oleh karenanya saya minta kepada para camat yang pada hari ini dilantik menjadi pejabat PPATS, untuk melaksanakan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Laksanakan tugas-tugas sebagai PPATS sesuai dengan hukum dam perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Herman mengatakan, para camat juga harus melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya terkait dengan pertanahan.

Selain itu, dalam proses pembuatannya agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan.

“Jangan main-main kalau masalah tanah, ini harus berkoordinasi dulu dengan pihak yang berkepentingan. Terutama kepala desa sebagai administrator di desa yang mengetahui permasalahan tanah di wilayahnya,” tandasnya.(ren/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button