Belasan Karyawan Pabrik Mundo Dipecat Sepihak

CIANJURUPDATE.COM, Ciranjang – Sebanyak 12 karyawan PT Multi Megah Mandiri atau Mundo dipecat sepihak dengan berbagai alasan. Tindakan itu menuai protes dan dinilai melanggar undang-undang.
Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independen (CAI), Farid Sandi, mengatakan pemecatan yang terjadi merupakan kesalahan yang sangat besar. PT Multi Megah Mandiri harus bertanggung jawab, karena tak sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Suap Meikarta Cikarang, Sekda Jabar jadi Tersangka
“Kami melihat bahwa pemecetan yang dilakukan terhadap puluhan karyawan itu tidak jelas. Ini tidak relavan, status karyawan yang diberhentikan sudah jelas melanggar Undang-undang,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (30/7/2019).
Farid menjelaskan, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1 menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Para karyawan tidak bisa dipecat sepihak, melainkan sehabis perjanjian tersebut itu habis.
Ia menegaskan, PT Multi Megah Mandiri tidak bisa memecat sepihak, karena menurut undang-undang tersebut karyawan bisa bekerja dengan waktu tertentu. Bisa selama dua tahun dan diperpanjang satu tahun menjadi tiga tahun.
Baca Juga: Dandim 0608 Semangati Drumer pada Muscab PDBI
“PKWT itu dengan waktu tertentu atau jenis pekerjanya itu seperti bermusim itu jenis pekerjaan dikatagorikan dari PKWT itu. Jadi karywan harus bekerja selama tenggang waktu tersebut,” ujarnya
Para karyawan yang dipecat berasal dari berbagai daerah, termasuk warga asli Desa Cibiuk yang tak jauh dari pabrik.