Belasan Warga Cianjur Disidang Gegara Langgar Prokes, Sanksinya Denda 100 Ribu atau Penjara Dua Hari
![](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210706-WA0040-780x460.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Belasan warga yang terdiri dari sopir angkot, pelajar, hingga pedagang menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (6/7/2021).
Hal itu karena mereka tidak menaati protokol kesehatan di masa Pemberlakuakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Menurut informasi yang kami terima hari ini disidang totalnya kurang lebih 15 orang,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Donovan Akbar.
Menurutnya, sidang ini dilakuakan karena banyak masyarakat yang tidak memakai masker. Selain itu pedagang yang buka hingga lebih dari waktu yang ditentukan saat PPKM darurat, yaitu hingga jam 20.00 Wib.
“Ini yang kita sidang itu campur sih, ada dari masyarakat biasa, sopir angkot, pelajar, pedagang, dan yang lainya,” kata dia.
Ia menuturkan, untuk sanksi dalam aturan ada denda uang senilai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Jika tidak bisa bayar, diganti dengan penjara selama dua hari.
“Dan hasilnya denda banyar senilai Rp100 ribu dengan jangka waktu tiga hari. Untuk sidangnya sendiri dari 15 orang itu bergiliran, karena ruang sidang juga terbatas jadi hanya perwakilan saja,” tambahnya.
Sementara itu salah seorang sopir angkot, Agus (27) mengatakan, ia disidang Kejaksaan Negeri karena tidak menaati prokes saat PPKM Darurat.
“Saya sidang ini gara-gara tidak pakai masker saat kerja sebagai sopir angkot,” ujarnya.
Ia menuturkan, hasil dari sidang yang sudah berlangsung hasilnya terkena denda Rp100 ribu. Jika tidak sanggup bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua hari.