Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ini Kata BPOM

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebagai langkah dalam menekan jumlah konsumen Rokok di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong wacana pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4/2022).

Ia mengaku setuju terhadap adanya pelarangan penjualan rokok batangan serta simplifikasi tarif cukai.

Baca Juga: Marak Jual Beli Rokok ‘Lockdown’, Pemkab Cianjur Terus Sosialisasi

“Kami setuju terhadap adanya rekomendasi penigkatan pengendalian tembakau. Caranya melalui simplifikasi tarif cukai serta pelarangan penjualan rokok batangan,”ujar Maya.

Selain itu,ia juga berharap seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan dapat mendukung wacana ini.

“ini akan sangat baik bila seluruh stakeholder dapat mendukung,” tambahnya.

Meski demikian, Maya menilai dengan melibatkan banyak pihak dalam pemantauan pengawasan pembelian rokok secara ketengan tidak akan sulit. Terutama di warung-warung kecil daerah maupun kota yang jauh dari pemantauan.

Ia menilai, dalam penerapan aturan ini perlu adanya ketegasan dari pemerintah dalam meberikan sanksi. Sehingga peraturan yang ada dapat masyarakat laksanakan secara disiplin.

Maya menyebutkan, bila kebijakan ini berjalan, maka lingkungan yang lebih sehat dan mencegah bahaya rokok dapat tercipta.

Sejauh ini, hal yang cukup mengkhawatirkan adalah, Rokok menjadi kebutuhan belanja rumah tangga nomor dua setelah beras. Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021.

Baca Juga: Duh, Ini 6 Merek Kopi Viagra yang Disita BPOM

“Bahkan data tahun 2021 menunjukkan bahwa rokok menjadi konsumsi terbesar. Belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786,” sebutnya.

Exit mobile version