BeritaJabar

Beli Rokok Ketengan Kini Dilarang, Presiden Jokowi Sudah Teken Aturan Terbaru

CIANJURUPDATE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.

Aturan ini juga mencakup larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Risiko Kesehatan: Dampak Negatif Merokok

PP No 28/2024 mulai diberlakukan sejak diundangkan pada 26 Juli 2024 dan terdiri dari 13 bab serta 1171 pasal.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif, termasuk rokok dan produk tembakau.

Larangan terkait zat adiktif tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 hingga 463.

BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Panembong Cianjur, Rokok dan Susu Raib

Khususnya, pasal 434 mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penjualan eceran per batang.

Berikut poin-poin penting dari pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

  1. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan mesin layan diri.
  2. Tidak boleh dijual kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
  3. Penjualan eceran per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
  4. Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui juga dilarang.
  5. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang.
  6. Penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial dilarang kecuali ada verifikasi umur.

BACA JUGA: Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ini Kata BPOM

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button