BeritaJabar

Beli Rokok Ketengan Kini Dilarang, Presiden Jokowi Sudah Teken Aturan Terbaru

Selain itu, pasal 442 menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button