CIANJURUPDATE.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan belum ada perkembangan signifikan terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pratikno menyebutkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi pembahasan intensif antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Masih dibicarakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan juga Kementerian Keuangan,” ujar Pratikno dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, dirinya belum menerima pembaruan terkait hasil diskusi antara kedua kementerian tersebut.
Namun, Pratikno memastikan bahwa tim dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu sedang aktif membahas permasalahan pencairan tukin ASN tersebut.
“Itu dibicarakan, saya belum dapat update-nya,” ucap Pratikno.
“Tapi yang jelas timnya Kemendikti Saintek dan Kementerian Keuangan aktif untuk membahas itu,” lanjut mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah tukin dosen ASN akan cair tahun ini, Pratikno tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Akan kita cek,” singkatnya.
BACA JUGA: Adaksi Tuntut Perpres Baru untuk Atur Tunjangan Kinerja Dosen ASN Secara Adil
Dosen Protes Karena Tukin Belum Cair
Sebelumnya, para dosen di bawah naungan Kemendikti Saintek melayangkan protes karena tunjangan kinerja mereka belum dicairkan selama lima tahun terakhir.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan, menyebutkan bahwa pemerintah telah berjanji untuk mencairkan tukin pada awal 2025.
“Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan,” ujar Anggun dilansir Kompas.com, Senin (6/1/2024).
Anggun juga menyoroti ketimpangan dalam pencairan tukin. Menurutnya, sejak 2020, seluruh pegawai Kemendikbud Ristek yang kini terpecah menjadi tiga kementerian, termasuk Kemendikti Saintek, tetap menerima tukin mereka.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah terkait pencairan hak para dosen ASN tersebut.