Belum Bisa Lakukan Rotasi, Banyak ASN di Cianjur Berstatus Plt
![](/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210522-WA0048-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sekitar 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon I, II, dan III di Cianjur berstatus pelaksana tugas (Plt). Meskipun demikian, para pelaksana tugas tersebut diisi oleh pejabat dari dinas masing-masing yang masih berhubungan.
Bupati Cianjur H Herman Suherman membenarkan bahwa saat ini banyak sekali pejabat ASN yang bersatus Plt di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Namun, pihaknya belum bisa melakukan rotasi.
“Bupati dan Wakil Bupati dalam aturan, selama enam bulan tidak boleh ada rotasi kecuali ada izin mendagri,” kata dia kepada Cianjur Update, Sabtu (22/5/2021).
Maka dari itu, pihaknya akan mengoptimalkan dengan mengajukan izin rotasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Saat ini, proses itu sedang berlangsung.
“Saya akan optimalkan karena khawatir hampir 2,5 tahun lebih banyak pejabat Cianjur yang plt. Ini tidak bagus sehingga mereka tidak tegas dalam bertugas,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan, untuk sementara Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan status Plt jabatan sejak sebelum Pilkada. Hal itu karena tidak mendapat izin pelantikan dan mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dulu sebelum Pilkada mau ada mutasi. Karena keputusan Kementerian tidak ada rekomendasi untuk mutasi, jadi kita memberikan status Plt lebih dulu,” tuturnya, Selasa (23/2/2021).
Selain itu banyaknya pejabat berstatus Plt di Cianjur disebabkan oleh masa pensiun ASN. Bahkan, dalam setahun rata-rata ada 600 orang ASN yang pensiun.