Berita

Belum Usai Soal Pilkada, Pemkab Cianjur Bakal Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat ASN, Publik: Bukannya Dilarang?

CIANJURUPDATE.COM – Pasca Pilkada Cianjur 2024, di Kota yang berjuluk Tatar Santri, masih menyisakan tahapan yang belum rampung hingga saat ini. Diantaranya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan pemenang Pilkada.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana bakal melakukan rotasi dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat, yang menuai sorotan publik.

Langkah rotasi dan mutasi itu dinilai menyalahi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah, pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Kebenaran terkait rencana rotasi dan mutasi itu, terkonfirmasi langsung kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman belum lama ini.

BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, Herman-Ibang Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Pihaknya membenarkan, adanya rencana rotasi dan mutasi yang bakal dilakukan sesuai dengan regulasi.

Namun tak hanya Herman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Heri Farid Hifari juga membenarkan adanya rencana rotasi mutasi tersebut.

“Iya betul, informasi itu sudah kami peroleh. Hanya saja prosesnya belum dilakukan karena kewenangannya ada di kepala daerah. Jadi hingga saat ini belum mengusulkan,“ kata dia.

Heri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan dilarang melakukan rotasi dan mutasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button