Belum Usai Soal Pilkada, Pemkab Cianjur Bakal Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat ASN, Publik: Bukannya Dilarang?
![Rotasi-Mutasi ASN Usai Daftar Pilkada 2024, Herman Bersih-Bersih?](/wp-content/uploads/2024/08/d8eee395-e14c-4734-9df6-7160d40ac57b.jpeg)
BACA JUGA:Â Evaluasi Pemilu Serentak 2024, Wacana Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada
Selain itu, kata dia, terdapat aturan turunannya, yakni SE Mendagri Tahun 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Nah, dalam SE Mendagri juga disebutkan, mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Jadi itu acuannya,“ imbuhnya.
Disisi lain, menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, peraturan perundang-undangannya sudah jelas, maka jika dipaksakan dilakukan akan menjadi pertanyaan besar.
BACA JUGA:Â Pemohon Pilkada Cianjur Ungkap Dugaan Manipulasi Daftar Hadir, DPT Melebihi Jumlah Penduduk
“Di Undang-Undang dan di SE Mendagri sudah tegas dikatakan dilarang. Pemkab Cianjur jangan berlindung dari adanya redaksional rotasi mutasi boleh dilakukan kecuali adanya persetujuan tertulis dari Mendagri,“ kata dia, Kamis (15/1/2025).
Ia menyebut, rencana rotasi mutasi di saat tahapan pilkada belum rampung sarat dengan kejanggalan. Urgensi rencana tersebut, lanjut Anton, dipertanyakan dan menimbulkan keheranan publik.
“Apa urgensinya harus dilakukan rotasi dan mutasi ketika tahapan pilkada belum rampung? Apa segenting itu sampai tidak bisa menunggu tahapan pilkada rampung? Ada apa di balik rencana rotasi dan mutasi ini?,” tutup dia.***