Benarkah Pakai Sendal Jepit Saat Bekendara Akan Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara hanya himbauan.

Firman mengatakan, larangan tersebut sebagai pencegahan untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan bagi pengendara roda dua.

Himbauan juga dibuat agar pengendara motor selalu menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu. Demi keselamatan pengendara, menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh. Terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat. Tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu.” kata dia dikutip iNews pada Jumat (17/6/2022).

Masyarakat diimbau dapat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik orang-orang terdekat.

“Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar enggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman, Selasa (14/6/2022).(rid/afs)

Berita Terkait

Exit mobile version