CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Organisasi pemerhati kebijakan publik, Cianjur Aktivis Independen (CAI) menyayangkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tidak dilaksanakan secara optimal dalam menanggulangi kemiskinan di Cianjur.
Direktur CAI, Farid Sandi mengatakan, BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan fasilitas umum.
“Program pemerintah untuk menunjang rumah layak huni bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang besarannya mencapai Rp20 juta per penerima,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (5/2/2021).
Ia menjelaskan, BSPS seharusnya bisa membantu secara maksimal untuk masyarakat. Tetapi, Sandi menilai, hal tersebut hanya isapan jempol semata.
“Pasalnya yang terjadi di lapangan lagi-lagi program-program yang berbentuk bantuan untuk orang miskin seringkali dimanfaatkan demi mencari keuntungan semata,” jelasnya.
Ia menyebut, anggaran BSPS senilai Rp20 juta per penerima seharusnya dibelanjakan penerima sebesar Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk HOK secara swadaya.
“Diduga mekanismenya berubah, pembelian material Rp17,5 juta per penerima dikondisikan oleh salah satu oknum pengusaha di Kabupaten Cianjur guna mencari keuntungan semata,” ungkapnya.
Sebab, penerima hanya bisa pasrah menerima barang yang rata-rata harganya melebihi harga pasar. Ia menjelaskan, hal tersebut bukan solusi bagi orang miskin.
“Tetapi membuat si miskin menderita karena pasti ada selisih keuntungan oleh oknum Pengusaha dan PPL Program BSPS,” paparnya.
Pihaknya menyayangkan hal tersebut bisa terus terjadi di masyarakat. Ia menyebut, orang miskin lagi-lagi menjadi objek dan sasaran untuk pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami sangat mengecam tindakan tersebut dan akan kami kawal masyarakat untuk menerima haknya secara maksimal,” bebernya.
Kemudian, lanjut Farid, ada juga pengakuan dark masyarakat penerima BSPS yang dimintai uang senilai Rp500 sampai Rp700 ribu oleh pendamping PPL.
“Kami akan mendesak penegak hukum untuk ikut mengawal mengawasi. Menyelidiki dugaan praktik-praktik kotor yang dilakukan dalam program BSPS. Mudah-mudahan sekecil apapun, kami akan membantu masyarakat,” tandasnya.(afs/sis)