Berita

Berapa Honor atau Gaji PPDP, PPS, dan PPK 2020? Ini Rinciannya!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Berapa honor atau gaji PPDP, PPS, dan PPK di Pilkada Cianjur 2020? Ini rinciannya! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur akan digelar serentak pada 9 Desember 2020, mendatang. Besaran honor atau gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah ditentukan.

Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan tentang honor atau gaji PPDP, PPS, dan PPK.

“Honor PPDP Rp750 ribu per orang tapi kotor, gak tahu dikurangi pajak atau tidak. Tapi perasaan dikurangi pajak. Kurang tahu berapa persennya,” tuturnya kepada Cianjur Update di Kantor KPU Cianjur, Rabu (04/08/2020).

Ilustrasi gaji atau honor PPDP, PPS, dan PPK. Foto:Pixabay

PPDP ada satu orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan demikian, ada 4.968 PPDP di Kabupaten Cianjur. Ia menyebut honor atau gaji PPDP tidak ditransfer.

“Nanti langsung (diberikan), gak transfer. Kita turunkan melalui PPK, nanti secara teknisnya sama PPS,” ucap dia.

Ia menjelaskan, PPDP mendapatkan gaji per satu kegiatan saja saat bertugas saat pencocokan dan penelitian (coklit). “Diberikan per satu kegiatan, mereka kerja dari 15 Juli sampai 13 Agustus, sudah sekali. Hanya coklit saja. Rp750 ribu, sekali, udah,” ujarnya.

Untuk honor PPS dan PPK terdapat perbedaan. Terlebih antara ketua dan anggota, gaji atau honor pun diberikan sesuai dengan masa kerja dari 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021.

“Anggota PPS itu Rp900 ribu per bulan, ketuanya Rp1 juta per bulan. Kemudian, anggota PPK itu Rp1,9 juta, ketuanya, Rp2,2 juta,” jelas dia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button