Berita

Beras Campur Plastik, Petugas Kementrian Sosial Marah Suplayer Yang Nakal Harus Di-blacklist

CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Temuan beras bercampur plastik pada 315 penerima Program Sembako di Kampung Citapen, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Cianjur hinggavKementerian Sosial (Kemensos) turun tangan dan minta penyalur diganti.

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Sapturo, menjelaskan, pihaknyangaku telah ikut melaksankan koordinasi turun ke lapangan bersama Dinas Sosial, camat, kapolsek, danramil, TKSK, dan kepala desa setempat. Dengan adanya temuan itu, pihaknya meminta pada Pemkab Cianjur agar penyalur yang melanggar aturan segera diberhentikan.

“Itu menyediakan dana cukup besar dan disertai aturan yang pasti. Seperti halnya jenis beras harus premium bukannya campur plastik. Itu berarti ceroboh sudah melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, disengaja atau tidak, adanya beras bercampur plastik sudah menyalahi aturan. Maka selayaknya Pemkab Cianjur segera mengganti penyalur yang nakal. Sapturo juga meminta pada tikor kecamatan khusunya pada TKSK harus melaksanakan tugas dengan tegas.

“Juga diharapkan pada pihak Puskesmas Bojongpicung melakukan pemantauan dan pengawasan pada seluruh KPM Desa Sukaratu karena takut adanya hal yang tidak diinginkan semua pihak,” tambahnya.

Kini, barang bukti biji plastik telah diamankan pihak Puskesmas Bojongpicung. Nantinya barang itu akan diteliti di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Cianjur. Bila hasil penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka penyalur akan diberikan sanksi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button